Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

SNI ELEKTRONIK

SNI ELEKTRONIK Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah, serta menjadi jaminan bahwa barang yang dibeli dan dipakai konsumen itu aman. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Penerapan SNI pada produk, akan membuat kons...

SNI ELEKTRIKAL

SNI ELEKTRIKAL Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014, Diundangkan melalui lembaran lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,  bertujuan untuk: a) meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan,kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi;  b) meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; c) meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri. Dalam Undang-Undang ini yang...

SNI EKSTRAKSI ASPAL

SNI EKSTRAKSI ASPAL SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan. Aspal adalah campuran yang terdiri dari bitumen dan mineral.  Bitumen adalah bahan yang berwarna coklat hingga hitam, berbentuk keras hingga cair, mempunyai sifat lekat yang baik, adhesiv, kedap air dan mudah dikerjakan.  Ekstraksi adalah pemeriksaan sampel (benda uji) aspal yang bertujuan untukmengetahui kandungan aspal yang ada apakah sesuai dengan spesifikasi yangtelah ditentukan menurut  SKBI – 24.26.1987 : yaitu kadar aspal yang diijinkanberkisar antara 4% sampai 7%.  Kadar aspal merupakan presentase dari berat endapan dan berat sampel campuran yang dibuat dalam percobaan. Berat sampel camp...

SNI EKSPLORASI

SNI EKSPLORASI SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI), Eksplorasi diartikan sebagai kegiatan penyelidikan geologi yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menetukan lokasi, ukuran, bentuk, letak, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu endapan bahan galian untuk kemudian dapat dilakukan analisis/kajian kemungkinan dilakukanya penambangan. Sumber Daya Geologi adalah akumulasi sumber daya mineral logam dan non logam, batubara, gambut, bitumen padat, minyak, gas bumi dan panas bumi yang terdapat di kerak bumi, yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata dan dapat ditingkatkan statusnya menjadi cadangan setelah diselidiki lebih lanjut. Jenis Sumber daya Geologi: •  Batubara •  NonLogam •  Logam •  Panas Bumi •  Sumberdaya Mineral dan Energi L...

SNI DRAINASE

SNI DRAINASE SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis (merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman) (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus (untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan) dan ditetapkan (berlaku di seluruh wilayah nasional) oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.. Drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan alr permukaan ke badan air dan atau ke bangunan resapan buatan. Drainase jalan mengandung pengertian membuang atau mengalirkan air (air hujan, air limbah, atau air tanah) ke tempat pembuangan yang telah ditentukan dengan cara gravitasi atau menggunakan sistem pemompaan. Secara umum dikenal adanya 2 (dua) sistem drainase yaitu : 1. sistem drainase permukaan  (1) sarana untuk mengalirkan air, dari suatu tempat ke tempat lain;  (2) suatu jaring...

SNI AGREGAT KASAR

SNI AGREGAT KASAR Agregat adalah butiran mineral alami yang berfungsi sebagai bahan pengisi dalam campuran beton atau mortar.  Syarat Mutu Agregat Kasar (Kerikil) untuk Beton. Syarat Mutu menurut SK SNI S –  04 –  1989 –  F :   1. Butirannya tajam, kuat dan keras.   2. Bersifat kekal, tidak pecah atau hancur karena pengaruh cuaca.   3. Sifat kekal, apabila diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :   a. Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12 % b. Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 10 %    4. Agregat kasar tidak boleh mengandung Lumpur (bagian yang dapat melewatiayakan 0,060 mm) lebih dari 1 %. Apabila lebih dari 1 % maka kerikil harus dicuci.   5. Tidak boleh mengandung zat organik dan bahan alkali yang dapat merusak beton.   6. Harus mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik, sehingga rongganya sedikit. Mempunyai modulus kehalusan antara 6 –  7,10 dan...

SNI AIR MINUM

SNI AIR MINUM Air Mineral Alami adalah air minum yang diperileh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah labih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas. Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Deminral, SNI Air Mieral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara: a. memilki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan: 1. "Air Mineral"; 2. "Air Demineral"; 3. "Air MIneral Alami"; atau 4. "Air Minum Embun". Dala...

SNI AIR LIMBAH

SNI AIR LIMBAH Berikut adalah 9 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk parameter kualitas lingkungan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil kerja Pusat Standarisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komite Teknis 13-03 Kualitas Lingkungan dan pemangku kepentingan terkait tahun 2018: 1. SNI 6989.1:2019 Air dan Air Limbah- Bagian 1 : Cara Uji Daya Hantar Listrik (DHL). Metoda ini meliputi cara uji daya hantar listrik (DHL) air dan air limbah dengan menggunakan alat konduktimeter 2. SNI 6989.2:2019 Air dan Air Limbah -Bagian 2 : Cara uji kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical oxygen demand/COD) dengan refluks tertutup secara spektrofotometri. Metoda ini digunakan untuk pengujian kebutuhan oksigen kimia (chemical oxygen demand/COD) dalam air dan air limbah menggunakan oksidator Cr2O72- dengan refluks tertutup dan diukur secara spektrofotometri. 3. SNI 6989.3:2019 Air dan Air Limbah -Bagian 3 : Cara uji padatan tersuspensi total (Total Suspended Solids/TSS) secara gravimetri. Meto...

SNI AIR

SNI AIR  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Pemantauan air minum yang efektif memerlukan kolaborasi antara perencana program pengambilan contoh air, para operator dari instalasi pengolahan air minum dan sistem distribusi, para pengambil contoh air, analis laboratorium, dan pengguna data. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT_SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI. Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun merupakan jenis produk yang diproses berdasarkan persyaratan tekis dan dikategorikan sebaga...

SNI AIR MINUM DALAM KEMASAN

SNI AIR MINUM DALAM KEMASAN  SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Pemantauan air minum yang efektif memerlukan kolaborasi antara perencana program pengambilan contoh air, para operator dari instalasi pengolahan air minum dan sistem distribusi, para pengambil contoh air, analis laboratorium, dan pengguna data. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT_SNI, adalah sertifikat...

SNI KUAT TEKAN BETON

SNI KUAT TEKAN BETON Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Beton adalah bahan bangunan yang terbuat dari campuran antara agregat dan bahan pengikat. Beton banyak dipilih karena memiliki kekuatan yang kokoh, permukaannya rata, serta bertekstur halus. Dengan kekuatan yang sama, biaya pembuatan konstruksi beton bahkan jauh lebih murah daripada konstruksi besi dan baja, beton umumnya  digunakan untuk gedung, jembatan, jalan, dan lain-lain.  Pada umumnya pengelompokan beton terbagi atas beberapa kategori : 1. berat satuan 2. mutu/kekuatan karakteristik (umumnya kuat tekan) 3. pembuatan 4. lingkungan layan 5. tegangan pra-layan 6. dsb Jenis - Jenis Beton : 1. Beton ringan 2. Beton normal 3. Beton berat 4. Beton massa 5. Beton serat 6. Ferro - Cement PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra J...

SNI KOREK API

SNI KOREK API SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan Korek Api adalah peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau dicangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera Perusahaan industry produsen Korek Api sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan SPPT SNI harus terlebih dahulu memiliki dan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2008 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut maka produk yang beredar di pasar wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang dikeluarkan oleh LSPro dan produk yang tidak ...

SNI KOMPOR GAS

SNI  KOMPOR GAS SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang Pemerintah menjamin keamanan paket perdana Elpiji 3 kilogram, di mana produk yang asli itu berlabel SNI. Nomor SNI (Standar Nasinoal Indonesia) diperuntukkan bagi kompor gas satu tungku, regulator tekanan rendah, katup tabung baja Elpiji, selang karet, dan tabung baja Elpiji 3 kilogram. Nomor-nomor SNI itu adalah: 1. Kompor SNI – 7368:2007 2. Regulator SNI – 7369:2007 3. Katup tabung SNI – 1591:2008 4. Selang karet SNI – 067213-2006 5. Tabung SNI – 1452-2007 PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan 12950 Indonesia ...

SNI KONSTRUKSI

SNI KONSTRUKSI  Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area SNI dan Peraturan Bidang Manajemen Konstruksi (Analisa Harga Satuan Pekerjaan) SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan RSNI T-15-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pipa dan saniter SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-...

SNI KOPI

SNI KOPI Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional (PP 102 Tahun 2000) Kopi Instan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 03/M-IND/PER/1/2016 termasuk dalam daftar SNI Wajib Pangan Berdasarkan jenis kopi dapat dibedakan ke dalam :  a) robusta  b) arabika  Berdasarkan cara pengolahannya, kopi dapat digolongkan ke dalam 2 jenis, yaitu :  a) pengolahan kering  b) pengolahan basah  Berdasarkan ukurannya, biji kopi dapat dikelompokkan masing-masing sebagai berikut :  a) Penggolongan ukuran untuk kopi robusta - Pengolahan kering : besar dan kecil.  - Pengolahan basah : besar, sedang, dan kecil.  b) Penggolongan ukura...