SNI KOREK API
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan
Korek Api adalah peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau dicangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera
Perusahaan industry produsen Korek Api sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan SPPT SNI harus terlebih dahulu memiliki dan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2008
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut maka produk yang beredar di pasar wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang dikeluarkan oleh LSPro
dan produk yang tidak memiliki SPPT-SNI di larang beredar dalam wilayah Indonesia
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#snikomporgas
#snikonstruksi
#snikopi
#snikorekapi
#snikuattekanbeton
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#harussni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#daftarsni
#pendaftaransni
#snibajalembaran
#snibajaprofil
#snibajatulangan
#sniban
#snibaterai
#snibeton2020
#snibeton2021
#snibetonterbaru
Komentar
Posting Komentar