Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

SNI LEMARI PENDINGIN

SNI LEMARI PENDINGIN Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional (PP 102 Tahun 2000). Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 Menimbang:  a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen atas mutu produk industri serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang industri elektronika,  perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas 3 (tiga) produk elektronik yang meliputi; Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang...

SNI LAMPU

SNI LAMPU Cara atau prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI; 1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI Formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Anda akan membutuhkan beberapa dokumen lampiran yaitu: • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. • Jika produk yang akan didaftarkan adalah impor, perlu ada sertifikat dari LSSM negeri asal yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN. 2. Verifikasi Permohonan Langkah selanjutnya yaitu permohonan akan diverifikasi oleh LSPro-Pustan. Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari. Setelah verifikasi, kita akan diberi invoice berisi rincian biaya yang harus dibayar. 3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen Tahap selanjutnya adalah  Audit atau Pengecekan. Audit ini meliputi dua hal, yaitu kesesuaian dan kecukupan. Audit kesesuaian mengecek penerapan Sistem Manajemen Mutu. 4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk  Selan...

SNI LABEL TANDA HEMAT ENERGI

SNI LABEL TANDA HEMAT ENERGI Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah, serta menjadi jaminan bahwa barang yang dibeli dan dipakai konsumen itu aman. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Penerapan SNI pada produk, akan...

SNI KUAT TEKAN BETON

SNI KUAT TEKAN BETON Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Beton adalah bahan bangunan yang terbuat dari campuran antara agregat dan bahan pengikat. Beton banyak dipilih karena memiliki kekuatan yang kokoh, permukaannya rata, serta bertekstur halus. Dengan kekuatan yang sama, biaya pembuatan konstruksi beton bahkan jauh lebih murah daripada konstruksi besi dan baja, beton umumnya  digunakan untuk gedung, jembatan, jalan, dan lain-lain.  Pada umumnya pengelompokan beton terbagi atas beberapa kategori : 1. berat satuan 2. mutu/kekuatan karakteristik (umumnya kuat tekan) 3. pembuatan 4. lingkungan layan 5. tegangan pra-layan 6. dsb Jenis - Jenis Beton : 1. Beton ringan 2. Beton normal 3. Beton berat 4. Beton massa 5. Beton serat 6. Ferro - Cement More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Periz...

SNI KOREK API

SNI KOREK API Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah, serta menjadi jaminan bahwa barang yang dibeli dan dipakai konsumen itu aman. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Penerapan SNI pada produk, akan membuat konsu...

SNI KOPI

SNI KOPI Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional (PP 102 Tahun 2000) Kopi Instan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 03/M-IND/PER/1/2016 termasuk dalam daftar SNI Wajib Pangan Berdasarkan jenis kopi dapat dibedakan ke dalam :  a) robusta  b) arabika  Berdasarkan cara pengolahannya, kopi dapat digolongkan ke dalam 2 jenis, yaitu :  a) pengolahan kering  b) pengolahan basah  Berdasarkan ukurannya, biji kopi dapat dikelompokkan masing-masing sebagai berikut :  a) Penggolongan ukuran untuk kopi robusta - Pengolahan kering : besar dan kecil.  - Pengolahan basah : besar, sedang, dan kecil.  b) Penggolongan ukura...

SNI KONSTRUKSI

SNI KONSTRUKSI Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area SNI dan Peraturan Bidang Manajemen Konstruksi (Analisa Harga Satuan Pekerjaan) SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan RSNI T-15-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pipa dan saniter SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langi...

SNI KOMPOR GAS

SNI KOMPOR GAS SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang Pemerintah menjamin keamanan paket perdana Elpiji 3 kilogram, di mana produk yang asli itu berlabel SNI. Nomor SNI (Standar Nasinoal Indonesia) diperuntukkan bagi kompor gas satu tungku, regulator tekanan rendah, katup tabung baja Elpiji, selang karet, dan tabung baja Elpiji 3 kilogram. Nomor-nomor SNI itu adalah: 1. Kompor SNI – 7368:2007 2. Regulator SNI – 7369:2007 3. Katup tabung SNI – 1591:2008 4. Selang karet SNI – 067213-2006 5. Tabung SNI – 1452-2007 More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan 12950 Ind...

SNI KIPAS ANGIN

SNI KIPAS ANGIN Standar ini berkaitan dengan keselamatan kipas angin listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, dengan voltase pengenal tidak lebih dari 250 V untuk peranti fase tunggal dan 480 V untuk peranti lainnya (SNI IEC 60335-2-80:2008) CATATAN 101 Contoh kipas angin yang tercakup dalam ruang lingkup standar ini:  - kipas angin plafon;  - kipas angin dak;  - kipas angin partisi;  - kipas angin tumpu;  - kipas angin meja.  Standar ini juga berlaku untuk kendali terpisah yang disuplai dengan kipas angin.  Peranti yang tidak dimaksudkan untuk penggunaan di rumah tangga biasa, namun dapat menjadi sumber bahaya bagi publik, misalnya kipas angin yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pertokoan, industri kecil dan di pertanian, termasuk dalam ruang lingkup standar ini.  CATATAN 102 Perlu diperhatikan fakta bahwa:  - untuk peranti yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kendaraan atau kapal atau pesawat udara, dapat diperlukan persyar...

SNI KIMIA

SNI KIMIA  Dalam proses pembangunan, peranan zat kimia sangat besar karena mutlak diperlukan demi kelangsungan proses kegiatan, demi kesejahteraan, kemajuan dan kemakmuran bangsa. Akan tetapi dilain pihak zat kimia tersebut dapat menimbulkan akibat-akibat negatif yang tidak diinginkan seperti gangguan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan kerja serta mengakibatkan pencemaran lingkungan maupun kerusakan peralatan kerja.  Untuk mengantisipasi efek negatif dari zat kimia yang kemungkinan terjadi di tempat kerja, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.  Salah satu upaya pencegahan tersebut adalah menetapkan Nilai Ambang Batas zat kimia di udara tempat kerja menjadi SNI, sehingga para pengusaha dapat mengendalikan lingkungan kerja perusahaannya dengan mengacu pada SNI ini Standar ini memuat tentang Nilai Ambang Batas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) zat kimia di udara tempat kerja, di mana terdap...

SNI KAKAO

SNI KAKAO Pendaftaran SNI bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan).  Langkah - langkah pendaftaran SNI : 1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI 2. Verifikasi Permohonan 3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen 4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk 5. Keputusan Sertifikasi 6. Pemberian SPPT-SNI Standar Mutu Kakao Berdasarkan SNI 2323 : 2008 Menurut jenis tanaman, biji kakao digolongkan dalam 2 (dua) jenis : 1. Kakao jenis mulia (fine cocoa/F), berasal dari tanaman kakao jenis Criolo atau Trinitario, 2. Kakao jenis lindak (bulk cocoa/B), berasal dari tanaman kakao jenis Forastero Menurut ukuran biji yang dinyatakan dalam jumlah biji/100 gram, biji kakao dikelompokkan menjadi 5 golongan, meliputi : 1. golongan AA : maksimal 85 biji/100 gram; 2. golongan A : 86 - 100 biji/100 gram; 3. golongan B : 101 - 110 biji/100 gram; 4. golongan C : 111 – 120 biji/100 gram dan 5. golongan S : lebih bes...

SNI KADAR AIR

SNI KADAR AIR SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Pemantauan air minum yang efektif memerlukan kolaborasi antara perencana program pengambilan contoh air, para operator dari instalasi pengolahan air minum dan sistem distribusi, para pengambil contoh air, analis laboratorium, dan pengguna data. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT_SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan o...

SNI KACA

SNI KACA SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib.  Permenperin tersebut dikeluarkan dalam upaya meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. Permenperin ini menjelaskan, produk dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.10.00.00 merupakan kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi semacam itu, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L, dan diameter kurang dari 70 mm. Sedangkan, produk dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.90.00.00 merupakan lain-lain, tidak termasuk ka...

SNI KABEL

SNI KABEL  Apa Itu Standar Nasional Indonesia Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. Kabel merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal dari satu tempat ke tempat lain.  Berdasarkan jenisnya, kabel terbagi menjadi 3 : 1. kabel tembaga (copper),  Kabel tembaga terbagi atas UTP (Unshielded Twisted Pair) dan STP (Shielded Twisted Pair) Perbedaan dari keduanya adalah adanya pelindung dan tidak adanya pelindung pada bagian inti konduktornya.  2. kabel koaksial/kabel sepaksi, dan  Merupakan kabel yang terdiri dari dua buah konduktor, yaitu terletak di tengah yang terbuat dari tembaga keras yang dilapisi dengan isolator dan melingkar di luar isolator pertama dan tertutup oleh isolator luar.  3. kabel serat optik.  Kabel serat optik merupakan sebuah kabel yang terb...

SNI KATUP TABUNG LPG

SNI KATUP TABUNG LPG SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar baru untuk karet perapat (rubber seal) pada katup tabung elpiji. Ini dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya ledakan elpiji. BSN telah menetapkan SNI 7655:2010 karet perapat pada katup tabung elpiji.  BSN juga menetapkan 2 SNI lainnnya : 1. SNI ISO 10691:2010 prosedur pengecekan sebelum, selama, dan setelah pengisian, serta  2. SNI ISO 10464:2010 insepksi dan pengujian berkala. Pemerintah menjamin keamanan paket perdana Elpiji 3 kilogram, di mana produk yang asli itu berlabel SNI. Nomor SNI (Standar Nasinoal Indonesia) diperuntukkan bagi kompor gas satu tungku, regulator tekanan rend...