SNI LEMARI PENDINGIN Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional (PP 102 Tahun 2000). Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen atas mutu produk industri serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang industri elektronika, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas 3 (tiga) produk elektronik yang meliputi; Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang...