Langsung ke konten utama

SNI Audio Video

SNI Audio Video

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 15 Tahun 2018, Pemberlakuan SNI 04-6253-2003 secara wajib pada produk Audio Video dan Elektronika Sejenis dengan jenis produk sebagai berikut:

1.     Pesawat televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inci, termasuk televisi cathode ray tube (CRT) atau televisi tabung;
2.     Pemutar cakram (disc player) DVD dan pemutar cakram Blu-ray, termasuk kombinasi DVD dan kombinasi dengan pemutar Blu-ray, yang berdiri sendiri dan bukan merupaan bagian atau komponen dari produk lain;
3.     Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio  video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dam mobil yang diimpor secara utuh;
4.     Pengeras suara (speaker) aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain, dan
5.     Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel.

Kabel senur (suplai) dan tusuk kontak untuk Audio Video dan Elektronika Sejenis harus memilki SPPT-SNI untuk produk kabel dan tusuk kontak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Audio Video dan Elektronika Sejenis yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Kondisi pengujian mengikuti kondisi iklim tropis;
b. Kelas peranti paing tendah kelas 1, dan
c. Komponen terkait aspek keselamatan memenuhi ketentuan SNI, Standar International Electrotechnical Commission (IEC), atau standar yang setara.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com


#harussni #sniwajib #produksni
#daftarprodukwajibsni #daftarbarangsni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI ES KRIM

SNI ES KRIM Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-3713-1995) es krim adalah makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau campuran susu, lemak hewani atau lemak nabati, gula, dan dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diizinkan.  Menurut Pearson, 1980. Secara umum, komposisi bahan - bahan pembuat es krim adalah : • 10 - 16 % lemak susu (milkfat),  • 9 - 12 %  padatan susu bukan lemak (milk solids -non-fat, MSNF), • 12 - 16 % pemanis,  • 0,2 - 0,5 % penstabil (stabilizer), dan pengemulsi (emulsifier), dan  • 55 - 64 % air. Berdasarkan komposisinya, es krim terbagi menj...

SNI Beton 2019

SNI Beton 2019 Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional. Dalam konstruksi, beton adalah sebuah bahan bangunan komposit yang terbuat dari kombinasi aggregat dan pengikat semen. Bentuk paling umum dari beton adalah beton semen Portland, yang terdiri dari agregat mineral (biasanya kerikil dan pasir), semen dan air. Beton memiliki kelebihan yaitu sangat kuat dalam menahan beban tekan namun beton juga memiliki kelemahan yaitu lemah dalam menerima gaya tarik. Kekuatan beton sendiri ditentukan oleh beberapa faktor antara lain :  1.      Faktor Air Semen (FAS)  2.      Rasio Perbandingan bahan - bahan 3.      Mutu dari bahan 4.      Mod...

SNI Jagung

SNI Jagung SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Jagung-bahan baku pakan adalah jagung pipilan hasil tanaman jagung berupa biji kering yang telah dilepaskan dan dibersihkan dari tongkolnya. Berdasarkan warna biji jagung terdiri dari jagung putih dan jagung kuning.  SNI telah menetapkan standar mutu untuk produk jagung, baik untuk pangan maupun pakan. Penetapan standar mutu jagung dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan penggunaan sebagai berikut: 1. Warna - Jagung kuning apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning - Jagung putih apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih 2. Penggunaan - Benih - Nonbenih Syarat umum standar mutu jagung: • Bebas dari ha...