Langsung ke konten utama

SNI Ekstraksi Aspal

SNI Ekstraksi Aspal

SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).

Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan.

Aspal adalah campuran yang terdiri dari bitumen dan mineral.
Bitumen adalah bahan yang berwarna coklat hingga hitam, berbentuk keras hingga cair, mempunyai sifat lekat yang baik, adhesiv, kedap air dan mudah dikerjakan.

Ekstraksi adalah pemeriksaan sampel (benda uji) aspal yang bertujuan untukmengetahui kandungan aspal yang ada apakah sesuai dengan spesifikasi yangtelah ditentukan menurut
SKBI – 24.26.1987 : yaitu kadar aspal yang diijinkanberkisar antara 4% sampai 7%.

Kadar aspal merupakan presentase dari berat endapan dan berat sampel campuran yang dibuat dalam percobaan. Berat sampel campuran dibuat dengan cara menumbuk benda uji yang telah di uji dengan test marshall seberat 300 gram.

Pemeriksaan Kadar Aspal Dengan Cara Ekstraksirefluks (Refluks Extractor) (SNI 03-6894-2002)
 Tujuan :
1.     Dapat menentukan nilai kadar aspal yang terdapat dalam campuran
2.     Dapat memahami prosedur pelaksanaan ekstraksi dengan baik dan benar
3.     Dapat menggunakan dan memahami cara kerja alat refluks ekstraktor
4.     Dapat melakukan pencatatan dan hasil analisa data pengujian yang diperoleh
5.     Dapat menyimpulkan nilai data aspal yang diuji berdasarkan standar yang diacu


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI ES KRIM

SNI ES KRIM Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-3713-1995) es krim adalah makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau campuran susu, lemak hewani atau lemak nabati, gula, dan dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diizinkan.  Menurut Pearson, 1980. Secara umum, komposisi bahan - bahan pembuat es krim adalah : • 10 - 16 % lemak susu (milkfat),  • 9 - 12 %  padatan susu bukan lemak (milk solids -non-fat, MSNF), • 12 - 16 % pemanis,  • 0,2 - 0,5 % penstabil (stabilizer), dan pengemulsi (emulsifier), dan  • 55 - 64 % air. Berdasarkan komposisinya, es krim terbagi menj...

SNI Beton 2019

SNI Beton 2019 Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional. Dalam konstruksi, beton adalah sebuah bahan bangunan komposit yang terbuat dari kombinasi aggregat dan pengikat semen. Bentuk paling umum dari beton adalah beton semen Portland, yang terdiri dari agregat mineral (biasanya kerikil dan pasir), semen dan air. Beton memiliki kelebihan yaitu sangat kuat dalam menahan beban tekan namun beton juga memiliki kelemahan yaitu lemah dalam menerima gaya tarik. Kekuatan beton sendiri ditentukan oleh beberapa faktor antara lain :  1.      Faktor Air Semen (FAS)  2.      Rasio Perbandingan bahan - bahan 3.      Mutu dari bahan 4.      Mod...

SNI Jagung

SNI Jagung SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Jagung-bahan baku pakan adalah jagung pipilan hasil tanaman jagung berupa biji kering yang telah dilepaskan dan dibersihkan dari tongkolnya. Berdasarkan warna biji jagung terdiri dari jagung putih dan jagung kuning.  SNI telah menetapkan standar mutu untuk produk jagung, baik untuk pangan maupun pakan. Penetapan standar mutu jagung dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan penggunaan sebagai berikut: 1. Warna - Jagung kuning apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning - Jagung putih apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih 2. Penggunaan - Benih - Nonbenih Syarat umum standar mutu jagung: • Bebas dari ha...