Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

SNI Baja Batangan

SNI Baja Batangan Permen Perindustrian RI Nomor 18/M-IND/PER/5/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indoesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum Secara Wajib menjelaskan, Baja Batangan untuk Keperluan Umum, yang selanjutnya disebut BjKU, adalah baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang dan digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI BjKU, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi sesuai dengan persyaratan SNI 7614:2010. Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan: a. Pembinaan terhadap industri BjKU yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7614:2010 secara wajib; dan b. Pengawasan atas pemberlakuan SNI 7614:2010 ...

SNI Baja

SNI Baja Menurut Permen Perindustrian RI Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BJ.D) Secara Wajib, menjelaskan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai persyaratan SNI. Memberlakukan SNI Secara Wajib terhadap produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D), meliputi: Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan No. SNI 07-3567-2006 dan HS (7209.15.00.00, 7209.16.00.10, 7209.16.00.90, 7209.17.00.10, 7209.17.00.90, 7209.18.20.00, 7209.18.90.00, 7209.25.00.00, 7209.26.00.10, 7209.26.00.90, 7209.27.00.10, 7209.27.00.90, 7209.28.10.00, 7209.28.90.00, 7209.90.90.00, 7211.23.20.00, 7211.23.30.00, 7211.23.90.10, 7211.23.90.90, 7211.29.20.00, 7211.29.30.00, 7211.29.90.00, 721...

SNI Audio Video

SNI Audio Video Dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 15 Tahun 2018, Pemberlakuan SNI 04-6253-2003 secara wajib pada produk Audio Video dan Elektronika Sejenis dengan jenis produk sebagai berikut: 1.      Pesawat televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inci, termasuk televisi cathode ray tube (CRT) atau televisi tabung; 2.      Pemutar cakram (disc player) DVD dan pemutar cakram Blu-ray, termasuk kombinasi DVD dan kombinasi dengan pemutar Blu-ray, yang berdiri sendiri dan bukan merupaan bagian atau komponen dari produk lain; 3.      Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio  video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dam mobil yang diimpor secara utuh; 4.      Pengeras suara (speaker) aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain, dan 5.      Set top box u...

SNI Aspal

SNI Aspal Spesifikasi Perkerasan Aspal (Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat) dengan Standar Rujukan: ·       SNI 03-3642-1994 : Metode Pengujian Kadar Residu Aspal Emulsi dengan Penyulingan. ·       SNI 03-3643-1994 : Aspal Emulsi Tertahan Saringan No.20 ·       SNI 03-3644-1994 : Metode Pengujian Jenis Muatan Partikel Aspal Emulsi ·       SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dan Aspal Emulsi dengan Alat Saybolt ·       RSNI M-04-2004 : Cara Uji Kelarutan Aspal ·       SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Sedang ·       SNI 2432:2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal ·       SNI 2434:2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan Bola (Ring and Ball) ·       SNI 2488:2011 : Cara Uji Penetrasi A...

SNI AMDK

SNI AMDK Air minum dan Air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan produk yang diatur secara ekstensiv karena mempunyai peran yang sangat penting dalam kesehatan masyarakat. Air minum dalam kemasan yang selanjutnya disebut AMDK adalah termasuk produk makanan yang dikemas secara individual menggunakan kemasan saniter yang tersegel. Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disingkat AMDK, adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikesmas, dan aman dimunum. Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2). Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secaradestilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2). Sebagai produk industri, AMDK ditetapkan sebagai produk yang penerapan SNI nya diberlakukan seca...