Langsung ke konten utama

SNI AMDK

SNI AMDK

Air minum dan Air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan produk yang diatur secara ekstensiv karena mempunyai peran yang sangat penting dalam kesehatan masyarakat.

Air minum dalam kemasan yang selanjutnya disebut AMDK adalah termasuk produk makanan yang dikemas secara individual menggunakan kemasan saniter yang tersegel.

Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disingkat AMDK, adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikesmas, dan aman dimunum.

Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2).

Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secaradestilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2).

Sebagai produk industri, AMDK ditetapkan sebagai produk yang penerapan SNI nya diberlakukan secara wajib. Penerapan SNI AMDK secara wajib diperlukan untuk meningkatkan kemampuan bersaing, menciptakan persaingan bisnis yang adil, untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan konsumen serta untuk melindungi lingkungan.

Pemberlakuan SNI AMDK sebagai SNI wajib telah ditetapkan sejak tahun 1990 melalui Permenperind 120/M/SK/10/1990 (SNI.0240-1990) yang kemudian direvisi melalui Permenperind 69/MIND/PER/07/2009 (yaitu pemberlakuan SNI 01-3553-2006 dan SNI 0240-90 dinyatakan tidak berlaku), selanjutnya diatur kembali melalui Permenperind 49/MIND/PER/03/2006 (penambahan air mineral alami SNI 01-6242-2000 sebagai SNI wajib), dan terakhir direvisi melalui Permenperind 78/M-IND/PER/11/2016 (pemberlakuan SNI Air Mineral SNI 3553:2015, SNI Air demineral SNI 6241:2015, SNI Air mineral alami SNI 6242-2015 dan Air Minum Embun SNI 01- 7812-2013).


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com


#harussni #sniwajib #produksni
#daftarprodukwajibsni #daftarbarangsni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI ASPAL

SNI ASPAL Spesifikasi Perkerasan Aspal (Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat) dengan Standar Rujukan: • SNI 03-3642-1994 : Metode Pengujian Kadar Residu Aspal Emulsi dengan Penyulingan. • SNI 03-3643-1994 : Aspal Emulsi Tertahan Saringan No.20 • SNI 03-3644-1994 : Metode Pengujian Jenis Muatan Partikel Aspal Emulsi • SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dan Aspal Emulsi dengan Alat Saybolt • RSNI M-04-2004 : Cara Uji Kelarutan Aspal • SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Sedang • SNI 2432:2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal • SNI 2434:2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan Bola (Ring and Ball) • SNI 2488:2011 : Cara Uji Penetrasi Aspal • SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik • SNI 6832:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Res...

SNI AIR MINUM

SNI AIR MINUM Air Mineral Alami adalah air minum yang diperileh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah labih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas. Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Deminral, SNI Air Mieral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara: a. memilki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan: 1. "Air Mineral"; 2. "Air Demineral"; 3. "Air MIneral Alami"; atau 4. "Air Minum Embun". Dala...

SNI Kebisingan

SNI Kebisingan SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleah masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Kebisingan didefinisikan sebagai 'suara yang tak diinginkan'.  Saat seseorang mendengar suara, bisa jadi suara tersebut merupakan kebisingan bagi orang lain, namun siapapun yang terpapar bising sangat berpotensi berisiko Kebisingan terkait tempat kerja menurut Kepmenaker No 51  tahun 1999 adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses poduksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.  Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 8/Menkes/Per/XI/1 987, kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak diinginkan sehingga mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan. Tingkat Kebisingan yang Berbahaya; Sangat sulit menentukan berapa tingkat bising yang bena...