Langsung ke konten utama

KNALPOT RACING STANDAR NASIONAL INDONESIA

KNALPOT RACING STANDAR NASIONAL INDONESIA 


Selain persoalan standar suara, produk knalpot juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).


Ambang batas suara bukan satu-satunya undang-undang yang akan digunakan polisi untuk menjerat knalpot racing. Namun yang paling mudah adalah menggunakan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). 


Yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.


Di Indonesia sendiri, mengenai kebisingan kendaraan bermotor sudah tercantum dalam undang-undang Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang ambang batas Kebisingan kendaraan bermotor dimana dituliskan dalam lampiran kedua, roda dua (tipe L) yang berkapasitas mesin kurang dari 175 cc tingkat kebisinganya adalah 80 desibel sedangkan lebih dari itu adalah 83 desibel.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2021

#standarnasionalindonesiasni

#wajibsni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#sni9001

#sniagregatkasar

#sniair

#sniairlimbah

#sniairminum

#sniairminumdalamkemasan

#sniamdk

#sniaspal

#sniaudiovideo

#snibaja

#snibajabatangan

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI ASPAL

SNI ASPAL Spesifikasi Perkerasan Aspal (Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat) dengan Standar Rujukan: • SNI 03-3642-1994 : Metode Pengujian Kadar Residu Aspal Emulsi dengan Penyulingan. • SNI 03-3643-1994 : Aspal Emulsi Tertahan Saringan No.20 • SNI 03-3644-1994 : Metode Pengujian Jenis Muatan Partikel Aspal Emulsi • SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dan Aspal Emulsi dengan Alat Saybolt • RSNI M-04-2004 : Cara Uji Kelarutan Aspal • SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Sedang • SNI 2432:2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal • SNI 2434:2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan Bola (Ring and Ball) • SNI 2488:2011 : Cara Uji Penetrasi Aspal • SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik • SNI 6832:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Res...

SNI AIR MINUM

SNI AIR MINUM Air Mineral Alami adalah air minum yang diperileh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah labih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas. Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Deminral, SNI Air Mieral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara: a. memilki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan: 1. "Air Mineral"; 2. "Air Demineral"; 3. "Air MIneral Alami"; atau 4. "Air Minum Embun". Dala...

SNI AIR

SNI AIR  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Pemantauan air minum yang efektif memerlukan kolaborasi antara perencana program pengambilan contoh air, para operator dari instalasi pengolahan air minum dan sistem distribusi, para pengambil contoh air, analis laboratorium, dan pengguna data. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT_SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI. Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun merupakan jenis produk yang diproses berdasarkan persyaratan tekis dan dikategorikan sebaga...