SNI MIE INSTAN
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional
Mi instan adalah mi yang sudah dimasak terlebih dahulu dan dicampur dengan minyak, dan bisa dipersiapkan untuk konsumsi hanya dengan menambahkan air panas dan bumbu - bumbu yang sudah ada dalam paketnya.
Mi instan dibuat dari adonan terigu atau tepung beras atau tepung lainnya sebagai
bahan utama dengan atau tanpa penambahan bahan lainnya.Dapat diberi perlakuan
dengan bahan alkali.
Proses pregelatinisasi dilakukan sebelum mi dikeringkan dengan proses penggorengan
atau proses dehidrasi lainnya.
Acuan normatif
- Aocs official method cd.3d,63-1993,Determination of acid value
- CAC/RM42-1969,theFAO/ WHO Codex Alimentarius sampling plans for prepackaged foods (AeL-6.5)
- Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 722/Men Kes/pER/lX/87, Bahan tambahan makanan
- SNI 01-3752-2000, Tepung terigu untuk bahan makanan
- SNI 01-2891-1992, Cara uji makanan dan minuman
- SNI 01-3556-1999, Garam dapur
- SNl 19-2896-1998, cara uji cemaran logam dalam makanan
- SNI 19-2897-'1992,cara uji cemaran mikroba
- SNl 01-4866-1998, cara uji cemaran arsen dalam makanan
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#snimieinstan
#snimaskerwajah
#snimelamin
#sniminyakgoreng
#snimesincuci
#sniminyakkelapa
#sniminyakkelapasawit
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#harussni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#snilipstik
#snilistrik
#snilogamberat
#snilogamberatdalamair
#snilotion
#snimainananak
#sniluminer
#snimakananringan
Komentar
Posting Komentar