SNI MASKER WAJAH
SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.
SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.
Masker wajah adalah masker kecantikan yang berwujud sediaan gel, pasta dan serbuk yang dioleskan untuk membersihkan dan mengencangkan kulit, terutama kulit wajah.
Pemakaian masker wajah bermanfaat untuk;
1. melembutkan kulit,
2. membuka pori-pori yang tersumbat,
3. membersihkan sisa kosmetik yang tidak bisa dihilangkan menggunakan pembersih biasa
4. dapat membantu mencegah penuaan dini dan
5. mengurangi munculnya keriput dan garis-garis halus
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#snimieinstan
#snimaskerwajah
#snimelamin
#sniminyakgoreng
#snimesincuci
#sniminyakkelapa
#sniminyakkelapasawit
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#harussni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#snilipstik
#snilistrik
#snilogamberat
#snilogamberatdalamair
#snilotion
#snimainananak
#sniluminer
#snimakananringan
Komentar
Posting Komentar