SNI LIPSTIK
SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.
SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.
Lipstik, gincu atau pewarna bibir ialah kosmetika yang terbuat dari lilin, pigmen, minyak, dll. Lipstik biasa dimanfaatkan untuk memberikan warna pada bibir. Lipstik biasa digunakan oleh wanita
Kriteria lipstik yang baik sebagai berikut:
1 tidak berbahaya pada kulit,
2 bentuk dan warna harus menarik, halus dan homogen,
3 tidak boleh rapuh, terlalu keras, dan terlalu lunak karena adanya pengaruh suhu,
4 tidak boleh ada pemisahan, mudah digunakan, dapat membentuk lapisan yang stabil, tidak kering, dan mudah dihapus.
Kriteria Uji Satuan Persyaratan ;
1. Penampakan - Baik
2. Suhu lebur o C 50-70
3. Pewarna Sesuai Permenkes No. 376MenkesPerVIII1990
4. Pengawet Sesuai Permenkes No. 376MenkesPerVIII1990
5. Cemaran Mikrobia Angka KapangKhamir Kolonig Negatif Angka Lempeng Total Kolonig Maks. 10 2 S. aureus Kolonig Negatif P. aeruginosa Kolonig Negatif Sumber : SNI 1998
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#snilimbah
#snilimbahcair
#snilipstik
#snilistrik
#snilogamberat
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2021
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#daftarsni
#pendaftaransni
#sni9001
#sniagregatkasar
#sniair
#sniairminum
#sniairminumdalamkemasan
#sniamdk
#sniaspal
#sniaudiovideo
#snibaja
Komentar
Posting Komentar