Langsung ke konten utama

SNI LIPSTIK

SNI LIPSTIK


SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.


SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.


Lipstik, gincu atau pewarna bibir ialah kosmetika yang terbuat dari lilin, pigmen, minyak, dll. Lipstik biasa dimanfaatkan untuk memberikan warna pada bibir. Lipstik biasa digunakan oleh wanita


Kriteria lipstik yang baik sebagai berikut: 

1 tidak berbahaya pada kulit, 

2 bentuk dan warna harus menarik, halus dan homogen, 

3 tidak boleh rapuh, terlalu keras, dan terlalu lunak karena adanya pengaruh suhu, 

4 tidak boleh ada pemisahan, mudah digunakan, dapat membentuk lapisan yang stabil, tidak kering, dan mudah dihapus. 


Kriteria Uji Satuan Persyaratan ;

1. Penampakan - Baik 

2. Suhu lebur o C 50-70 

3. Pewarna Sesuai Permenkes No. 376MenkesPerVIII1990 

4. Pengawet Sesuai Permenkes No. 376MenkesPerVIII1990 

5. Cemaran Mikrobia Angka KapangKhamir Kolonig Negatif Angka Lempeng Total Kolonig    Maks. 10 2 S. aureus Kolonig Negatif P. aeruginosa Kolonig Negatif Sumber : SNI 1998


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#snilimbah

#snilimbahcair

#snilipstik

#snilistrik

#snilogamberat

#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2021

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#sni9001

#sniagregatkasar

#sniair

#sniairminum

#sniairminumdalamkemasan

#sniamdk

#sniaspal

#sniaudiovideo

#snibaja


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI ASPAL

SNI ASPAL Spesifikasi Perkerasan Aspal (Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat) dengan Standar Rujukan: • SNI 03-3642-1994 : Metode Pengujian Kadar Residu Aspal Emulsi dengan Penyulingan. • SNI 03-3643-1994 : Aspal Emulsi Tertahan Saringan No.20 • SNI 03-3644-1994 : Metode Pengujian Jenis Muatan Partikel Aspal Emulsi • SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dan Aspal Emulsi dengan Alat Saybolt • RSNI M-04-2004 : Cara Uji Kelarutan Aspal • SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Sedang • SNI 2432:2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal • SNI 2434:2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan Bola (Ring and Ball) • SNI 2488:2011 : Cara Uji Penetrasi Aspal • SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik • SNI 6832:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Res...

SNI AIR MINUM

SNI AIR MINUM Air Mineral Alami adalah air minum yang diperileh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah labih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas. Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Deminral, SNI Air Mieral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara: a. memilki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan: 1. "Air Mineral"; 2. "Air Demineral"; 3. "Air MIneral Alami"; atau 4. "Air Minum Embun". Dala...

SNI Kebisingan

SNI Kebisingan SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleah masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Kebisingan didefinisikan sebagai 'suara yang tak diinginkan'.  Saat seseorang mendengar suara, bisa jadi suara tersebut merupakan kebisingan bagi orang lain, namun siapapun yang terpapar bising sangat berpotensi berisiko Kebisingan terkait tempat kerja menurut Kepmenaker No 51  tahun 1999 adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses poduksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.  Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 8/Menkes/Per/XI/1 987, kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak diinginkan sehingga mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan. Tingkat Kebisingan yang Berbahaya; Sangat sulit menentukan berapa tingkat bising yang bena...