Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

SNI JALAN TELFORD

SNI JALAN TELFORD  SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Telford merupakan lapis perkerasan yang terdiri dari susunan batu pokok yang berupa batu pecah atau batu bulat yang disusun berdiri, bagian tepinya dibatasi dengan batu tepi, dan diatasnya dihampar batu pecah yang lebih kecil mengisi rongga di antara bagian atas batu pokok, kemudian dipadatkan/digilas dengan alat pemadat sehingga rata. Saat ini kontruksi jalan Telford menggunakan beberapa material sebagai berikut : 1. Batu pokok, memakai batu kali atau batu yang permukaannya secara visual sangat solid dan tidak terdapat pori pori dengan kisaran ukuran 10/15 cm.  2. Batu tepi memiliki kisaran ukuran lebih besar dari batu pokok (15/20 cm), disusun sepanjang jalan hanya pada dua sisi tepi (kiri kanan) badan jalan, fungsinya untuk menja...

SNI JALAN BETON

SNI JALAN BETON Apa Itu Standar Nasional Indonesia Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang rancangan tebal jalan beton untuk lalu lintas rendah disusun berdasarkan hasil penelitian dan pengembangan di Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan.  Standar ini dipersiapkan oleh Komite Teknis 91-01 Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil pada Subkomite Teknis 91-01-S2 Rekayasa Jalan dan Jembatan melalui Gugus Kerja Litbang Bahan dan Perkerasan Jalan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Penentuan tebal jalan beton yang tepat merupakan bagian penting dari desain jalan beton. Ketebalan jalan beton yang tidak memadai akan menyebabkan retak dan tidak tercapainya umur layanan.  More Info : PT....

SNI JEMBATAN GANTUNG

SNI JEMBATAN GANTUNG SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Jembatan merupakan struktur yang dibuat untuk menyeberangi jurang atau rintangan seperti sungai, rel kereta api ataupun jalan raya. Jembatan dibangun untuk penyeberangan pejalan kaki, kendaraan atau kereta api di atas halangan. Jembatan gantung adalah jenis jembatan yang menggunakan tumpuan ketegangan kabel daripada tumpuan samping . Sebuah jembatan gantung biasanya memiliki kabel utama (kbel baja atau rantai yang lain) berlabuh di setiap ujung jembatan. Setiap beban yang diterapkan ke jembatan berubah menjadi ketegangan dalam kabel utama. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi supaya sistem kabel yang digunakan pada jembatan gantung tidak bermasalah,  diantaranya :   1. Seluruh bagian bentang menggunakan penampang yang seragam 2. ...

SNI JEMBATAN BETON

SNI JEMBATAN BETON SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Jembatan merupakan struktur yang dibuat untuk menyeberangi jurang atau rintangan seperti sungai, rel kereta api ataupun jalan raya. Jembatan dibangun untuk penyeberangan pejalan kaki, kendaraan atau kereta api di atas halangan. Jembatan beton merupakan jembatan yang konstruksinya terbuat dari material utama bersumber dari beton. Beton adalah suatu campuran yang terdiri dari agregat alam seperti kerikil, pasir, dan bahan perekat. Bahan perekat yang biasa dipakai adalah air dan semen.  Secara umum, beton dibagi dalam dua bagian yaitu: 1. Beton bertulang 2. Beton tidak bertulang Fungsi jembatan beton Adanya beton pratekan memungkinkan bentang jembatan yang panjang dapat dibuat dengan mudah. Jembatan ini berbahan dasar baja sebagai bahan kon...

SNI JEMBATAN

SNI JEMBATAN SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis (merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman) (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus (untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan) dan ditetapkan (berlaku di seluruh wilayah nasional) oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.. Standar Elemen Jembatan : 1. Gelagar beton bertulang dengan bentang mulai dari 5 m - 25 meter 2. Gelagar beton prategang, bentang mulai dari 16 m - 40 meter 3. Gelagar baja komposit, bentang mulai dari 6 m - 25 meter 4. Rangka baja, bentang mulai dari 40 m - 100 meter  Jembatan berdasarkan bahan pembentuknya : 1. Jembatan baja 2. Jembatan beton 3. Jembatan komposit 4. Jembatan kayu Beban jembatan dibagi 2 : 1. Beban BM 100 atau beban dengan 100% pembebanan standar sesuai dengan peraturan yang ditentukan...

SNI JALAN

SNI JALAN SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan. SNI tentang sistem jaringan dan geometrik jalan perumahan menguraikan istilah dan definisi yang berhubungan dengan bidang perumahan dan prasarana jalan, dan menguraikan persyaratan umum maupun teknis yang harus dipenuhi dalam setiap perencanaan sistem jaringan jalan perumahan.  Persyaratan Umum Prasarana Jalan : 1. Perizinan 2. Sistem jaringan jalan     Sistem jaringan jalan wilayah dan kota  1. jalan arteri primer 2. jalan kolektor primer  3. jalan lokal primer 4. jalan arteri sekunder 5. jalan kolektor sekunder 6. jalan lokal sekunder 3. Klasifikasi jalan di perumahan     Klas...

SNI JAGUNG

SNI JAGUNG SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Jagung-bahan baku pakan adalah jagung pipilan hasil tanaman jagung berupa biji kering yang telah dilepaskan dan dibersihkan dari tongkolnya. Berdasarkan warna biji jagung terdiri dari jagung putih dan jagung kuning.  SNI telah menetapkan standar mutu untuk produk jagung, baik untuk pangan maupun pakan. Penetapan standar mutu jagung dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan penggunaan sebagai berikut: 1. Warna - Jagung kuning apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning - Jagung putih apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih 2. Penggunaan - Benih - Nonbenih Syarat umum standar mutu jagung: • Bebas dari ha...

SNI ISO 9001

SNI ISO 9001 SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya. Manfaat dari ISO 9001: 1. Kepuasan pelanggan – dengan penyampaian produk secara konsisten dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pelanggan. 2. Mengurangi biaya operasional – dengan peningkatan berkesinambungan pada proses-proses dan hasil dari efisiensi operasional. 3. Peningkatan hubungan pada pemegang kepentingan – termasuk para staf, pelangga...

SNI INSTALASI LISTRIK

SNI INSTALASI LISTRIK Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. Direktorat Jenderal Ketenagalistrik Kementerian ESDM resmi memberlakukan Peraturan Menteri (ESDM) ESDM Nomor 36 tahun 2014, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Pesryaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011 dan amandemen 1 sebagai standar wajib. PUIL ini merupakan dokumen SNI sebagai persyaratan wajib dalam pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lainnya.  PUIL 2011 ini merupakan revisi dari PUIL 2000 yang selama ini digunakan oleh instalatur sebagai standar wajib dalam pemasangan instalasi listrik PUIL berlaku untuk desain, pemasangan dan verifikasi instalasi listrik sebagai berikut:  a) kompleks (premises) perumahan;  b) kompleks komersia...

SNI ISO

SNI ISO Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional.  Internasional Organization for Standardization atau ISO merupakan organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia. Indonesia adalah salah satu anggota dari ISO tersebut. Adanya ISO memiliki fungsi perumusan dan penerbitan standar internasional.  BSN merupakan anggota International Organization for Standardization  (ISO), suatu organisasi Internasional yang menghasilkan standar (ISO) yang berpusat di Jenewa, Swiss. BSN sesuai tugas dan fungsinya melakukan harmonisasi dengan standar internasional. Jadi, bisa dikatakan, lembaga pemerintah itu mengadopsi secara identik dengan menerjemahkan keseluruhan isi dari dokumen ISO menjadi SNI. Adapun adopsi SNI terhadap ISO, antara lain;  1. Standar Manajemen Mutu...

SNI HELM

SNI HELM  Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. Untuk konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. 3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).  4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.  5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada...

SNI HARGA SATUAN

SNI HARGA SATUAN SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHS-SNI) adalah pedoman baku alat untuk menghitung harga standard satuan pekerjaan konstruksi. AHS-SNI diterbitkan oleh setiap instansi terkait di setiap Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Madya di seluruh wilayah Indonesia dalam hal ini oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab/Kodya.  Untuk Mencari Koefisien Analisa Harga Satuan Rencana Anggaran Biaya di Indonesia bias dilakukan dengan cara diantaranya: • Melihat Buku Analisa Bow • Melihat Standar Nasional Indonesia (SNI) • Melihat Standar Perusahaan • Pengamatan dan Penelitian Langsung di Lapangan • Melihat Standar Harga Satuan Cara Mendapatkan Standar Nasional Indonesia 1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI 2. Verifikasi Permohonan 3. Audit Sistem Manajeme...

SNI HAND SANITIZER

SNI HAND SANITIZER Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. Hand Sanitizer merupakan salah satu bahan antiseptik berupa gel yang sering digunakan masyarakat sebagai media pencuci tangan yang praktis.  Penggunaan Hand Sanitizer lebih efektif dan efisien bila dibanding dengan menggunakan sabun dan air sehingga masyarakat banyak yang tertarik menggunakannya.  Cara Daftar SNI 1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI 2. Verifikasi Permohonan 3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen 4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk  5. Keputusan Sertifikasi 6. Pemberian SPPT-SNI More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 170...

SNI HAZARD ANALYSIS CRITICAL CONTROL POINT (HACCP)

SNI HAZARD ANALYSIS  CRITICAL CONTROL POINT (HACCP) SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar nasional indonesia atau sistem manajemen mutu untuk produk yaitu, standar yang mengatur apakah proses suatu produk yang dihasilkan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh standar indonesia. Konsep sistem HACCP ini pada permulaannya dikembangkan dengan misi untuk menghasilkan produk pangan dengan kriteria yang bebas dari bakteri pathogen yang bisa menyebabkan adanya keracunan maupun bebas dari bakteri-bakteri lain serta dikenal pula dengan program ”zero-defects” (HOBBS, 1991).  Program ”zero-defects” ini esensinya mencakup tiga hal, yaitu :  • pengendalian bahan baku,  • pengendalian seluruh proses, dan  • pengendalian pada lingkungan produksinya serta tidak hanya mengandalkan pemeriksaan pada produk akhir (finished products) saja.  Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi ke...

SNI GULA PASIR

SNI GULA PASIR  Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) gula kristal putih (GKP) bagi pabrik gula (PG) kini bersifat wajib. Hal itu ditekankan melalui regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68/Permentan/OT.140/6/2013. Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat GKP adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lainnya sehingga langsung dapat dikonsumsi. Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat SNI GKP adalah SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 Gula Kristal Putih. Tujuan produk ber-SNI : • Meningkatkan perlindungan dan acuan bagi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat secara luas  • Menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi. Manfaat Penetapan Pemberlakuan SNI : Penetapan pemberlakuan SNI  dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, pening...