SNI BAJA BATANGAN
Permen Perindustrian RI Nomor 18/M-IND/PER/5/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indoesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum Secara Wajib menjelaskan, Baja Batangan untuk Keperluan Umum, yang selanjutnya disebut BjKU, adalah baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang dan digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI BjKU, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi sesuai dengan persyaratan SNI 7614:2010.
Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan:
a. Pembinaan terhadap industri BjKU yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7614:2010 secara wajib; dan
b. Pengawasan atas pemberlakuan SNI 7614:2010 secara wajib.
Penerbitan SPPT-SNI BjKU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah ditunjuk Menteri Perindustrian dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang ditetapkan dalam Permenperin Nomor 59/M-IND/PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI BjKU Secara Wajib, yaitu:
1) LSPro Metal Industries Development Center (MIDC) Kementerian Perindustrian;
2) LSPro LUK, Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur BPPT;
3) LSPro Baristand Industri Surabaya Kementerian Perindustrian.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Komentar
Posting Komentar