Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

SNI FREKUENSI STANDAR

SNI FREKUESNI STANDAR SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.  Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Contoh Barang Sehari hari yang Wajib Berlabel SNI :  1. Peralatan Makan dan Minum Produk melamin memiliki SNI wajib menurut Permendag No. 20/M-IND/PER/2012 dan SNI 7322:2008/.  2. Produk air minum kemasan Produk air minum kemasan memang harus memiliki standar nasional Indonesia, karena akan berdampak secara langsung kepada tubuh kita. Sesuai dengan Peraturan Kementrian Perindustrian (Permenpeind) No. 49/M-IND/PER/3/2012 dan SNI 01-6242-2000 memiliki ukuran SNI seperti, kadar air dari bau, rasa dan warna. Cemaran logam, arsen dan mikroba. 3. Produk Makana...

SNI FLUORIDA

SNI FLUORIDA SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis (merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman) (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus (untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan) dan ditetapkan (berlaku di seluruh wilayah nasional) oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.. Fluorida adalah anion fluorin paling sederhana. Garam dan mineralnya merupakan pereaksi dan bahan kimia industri penting. Kegunaan utamanya adalah dalam produksi hidrogen fluorida untuk fluorokarbon. Senyawa fluorida adalah garam yang terbentuk ketika unsur fluorida (F–), berikatan dengan mineral dalam tanah atau batuan. Fluorida ditambahkan ke air minum untuk meningkatkan kesehatan gigi. Berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum, fluorida ter...

SNI FIRE ALARM

SNI FIRE ALARM SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan. Fire alarm adalah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk mendeteksi adanya gejala kebakaran pada sebuah gedung atau kantor. Beberapa hal yang menyangkut sistem deteksi dan alarm kebakaran harus memenuhi spesifikasi dan peraturan instalasi fire alarm yang berlaku. Seperti: 1. Pemenuhan terhadap standar. Dalam hal pemenuhan terhadap standar yang berlaku, perancangan dan pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran harus memenuhi SNI 03-3986 edisi terakhir. Yakni mengenai Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis. 2. Mengatur hubungan dengan peralatan alarm lainnya. Sistem penginderaan kebakaran dan alarm otomatis, harus ...

SNI ETANOL

SNI ETANOL SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Etanol, disebut juga etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, adalah sejenis cairan yang mudah menguap, mudah terbakar, tak berwarna, dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.  Kegunaan etanol dalam dunia industri yaitu:  1. Untuk membuat minuman keras seperti bir dan wisky  2. Sebagai obat antiseptik pada luka dengan kadar 70  3. Untuk membuat barang industri misalnya zat warna, parfum, essence buatan dan lainya.  4. Untuk kepentingan industridan sebagai pelarut bahan bakar ataupun diolah kembali untuk menjadi bahan lain.  5. Untuk kepentingan lain dan alkohol. Etanol banyak digunakan sebagai pelarut berbagai bahan-bahan kimia yang ditujukan untuk konsumsi dan ke...

SNI ES KRIM

SNI ES KRIM Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-3713-1995) es krim adalah makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau campuran susu, lemak hewani atau lemak nabati, gula, dan dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diizinkan.  Menurut Pearson, 1980. Secara umum, komposisi bahan - bahan pembuat es krim adalah : • 10 - 16 % lemak susu (milkfat),  • 9 - 12 %  padatan susu bukan lemak (milk solids -non-fat, MSNF), • 12 - 16 % pemanis,  • 0,2 - 0,5 % penstabil (stabilizer), dan pengemulsi (emulsifier), dan  • 55 - 64 % air. Berdasarkan komposisinya, es krim terbagi menj...

SNI BAJA BATANGAN

SNI BAJA BATANGAN Permen Perindustrian RI Nomor 18/M-IND/PER/5/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indoesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum Secara Wajib menjelaskan, Baja Batangan untuk Keperluan Umum, yang selanjutnya disebut BjKU, adalah baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang dan digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI BjKU, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi sesuai dengan persyaratan SNI 7614:2010. Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan: a. Pembinaan terhadap industri BjKU yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7614:2010 secara wajib; dan b. Pengawasan atas pemberlakuan SNI 7614:2010 secara wajib. Pener...

SNI BAJA

SNI BAJA Menurut Permen Perindustrian RI Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BJ.D) Secara Wajib, menjelaskan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai persyaratan SNI.  Memberlakukan SNI Secara Wajib terhadap produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D), meliputi:  Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan No. SNI 07-3567-2006 dan HS (7209.15.00.00, 7209.16.00.10, 7209.16.00.90, 7209.17.00.10, 7209.17.00.90, 7209.18.20.00, 7209.18.90.00, 7209.25.00.00, 7209.26.00.10, 7209.26.00.90, 7209.27.00.10, 7209.27.00.90, 7209.28.10.00, 7209.28.90.00, 7209.90.90.00, 7211.23.20.00, 7211.23.30.00, 7211.23.90.10, 7211.23.90.90, 7211.29.20.00, 7211.29.30.00, 7211.29.90.00, 7211....

SNI AUDIO VIDEO

SNI AUDIO VIDEO Dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 15 Tahun 2018, Pemberlakuan SNI 04-6253-2003 secara wajib pada produk Audio Video dan Elektronika Sejenis dengan jenis produk sebagai berikut: 1. Pesawat televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inci, termasuk televisi cathode ray tube (CRT) atau televisi tabung; 2. Pemutar cakram (disc player) DVD dan pemutar cakram Blu-ray, termasuk kombinasi DVD dan kombinasi dengan pemutar Blu-ray, yang berdiri sendiri dan bukan merupaan bagian atau komponen dari produk lain; 3. Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio  video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dam mobil yang diimpor secara utuh; 4. Pengeras suara (speaker) aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain, dan 5. Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel. Kabel senur (suplai) dan tusuk kontak untuk ...

SNI ASPAL

SNI ASPAL Spesifikasi Perkerasan Aspal (Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat) dengan Standar Rujukan: • SNI 03-3642-1994 : Metode Pengujian Kadar Residu Aspal Emulsi dengan Penyulingan. • SNI 03-3643-1994 : Aspal Emulsi Tertahan Saringan No.20 • SNI 03-3644-1994 : Metode Pengujian Jenis Muatan Partikel Aspal Emulsi • SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dan Aspal Emulsi dengan Alat Saybolt • RSNI M-04-2004 : Cara Uji Kelarutan Aspal • SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Sedang • SNI 2432:2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal • SNI 2434:2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan Bola (Ring and Ball) • SNI 2488:2011 : Cara Uji Penetrasi Aspal • SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik • SNI 6832:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Res...

SNI AMDK

SNI AMDK Air minum dan Air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan produk yang diatur secara ekstensiv karena mempunyai peran yang sangat penting dalam kesehatan masyarakat. Air minum dalam kemasan yang selanjutnya disebut AMDK adalah termasuk produk makanan yang dikemas secara individual menggunakan kemasan saniter yang tersegel.  Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disingkat AMDK, adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikesmas, dan aman dimunum. Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2). Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secaradestilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2). Sebagai produk industri, AMDK ditetapkan sebagai produk yang penerapan SNI nya diberlakukan secara wajib. Penerapan ...