Langsung ke konten utama

SNI PASAR RAKYAT

SNI PASAR RAKYAT 


SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.


Penerapan SNI pasar rakyat tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI Pasar rakyat menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan


Skema Sertifikasi Pasar Rakyat sebagaimana terlampir tidak berlaku terhadap: 

a. sertifikasi terhadap pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan pasar lainnya yang hanya menyediakan tempat jual beli untuk satu atau sekelompok komoditi; dan 

b. sertifikasi terhadap pasar yang di dalamnya tidak memungkinkan terjadinya tawar-menawar.

(Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015) 


Beberapa Contoh daftar SNI antara lain:


Mainan anak-anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 24/M-IND/PER/4/2013

Ban, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 

Semen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 18/M-IND/PER/2/2012

Pupuk anorganik tunggal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/2012

Air minum dalam kemasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor  49/M-IND/PER/3/2012

Helm, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2008

Tepung Terigu, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Nomor 59/M-IND/PER/7/2015

dan lain-lain.



More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#sniorganik

#sniorganoleptik

#snipakanternak

#snipanganorganik

#snipasarrakyat

#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#sniminyakkemiri

#snimutubeton

#sninatriumbenzoat

#sninomoridentifikasikendaraanbermotor

#sniobat

#sniobatkumur

#sniobatnyamuk

#sniobattradisional

#snioksigenterlarut

#snioli






Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI Jagung

SNI Jagung SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Jagung-bahan baku pakan adalah jagung pipilan hasil tanaman jagung berupa biji kering yang telah dilepaskan dan dibersihkan dari tongkolnya. Berdasarkan warna biji jagung terdiri dari jagung putih dan jagung kuning.  SNI telah menetapkan standar mutu untuk produk jagung, baik untuk pangan maupun pakan. Penetapan standar mutu jagung dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan penggunaan sebagai berikut: 1. Warna - Jagung kuning apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning - Jagung putih apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih 2. Penggunaan - Benih - Nonbenih Syarat umum standar mutu jagung: • Bebas dari ha...

SNI ES KRIM

SNI ES KRIM Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-3713-1995) es krim adalah makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau campuran susu, lemak hewani atau lemak nabati, gula, dan dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diizinkan.  Menurut Pearson, 1980. Secara umum, komposisi bahan - bahan pembuat es krim adalah : • 10 - 16 % lemak susu (milkfat),  • 9 - 12 %  padatan susu bukan lemak (milk solids -non-fat, MSNF), • 12 - 16 % pemanis,  • 0,2 - 0,5 % penstabil (stabilizer), dan pengemulsi (emulsifier), dan  • 55 - 64 % air. Berdasarkan komposisinya, es krim terbagi menj...

SNI LOGAM BERAT

SNI LOGAM BERAT SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah Logam berat umumnya didefinisikan sebagai logam dengan densitas, berat atom, atau nomor atom tinggi Logam Berat adalah elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang dapat bersifat racun bagi makhluk hidup. Persyaratan Cemaran Logam Berat Dalam Pangan : 1. Produk pangan yang diproduksi, diimpor dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan termasuk persyaratan batas maksimum cemaran logam berat. 2. Jenis cemaran logam berat dalam pangan sebagaimana dimaksud diatas adalah Arsen (As) Kadmium (Cd), merkuri (Hg), Timah (Sn), dan Timbal (Pb). 3. Cemaran logam berat sebagaimana dimaksud no.2 te...