Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

SNI AIR MINUM DALAM KEMASAN

SNI AIR MINUM DALAM KEMASAN Air minum dan Air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan produk yang diatur secara ekstensiv karena mempunyai peran yang sangat penting dalam kesehatan masyarakat. Air minum dalam kemasan yang selanjutnya disebut AMDK adalah termasuk produk makanan yang dikemas secara individual menggunakan kemasan saniter yang tersegel.  Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disingkat AMDK, adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikesmas, dan aman dimunum. Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2). Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secaradestilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2). Sebagai produk industri, AMDK ditetapkan sebagai produk yang penerapan SNI nya diberlakukan secar...

SNI AIR MINUM

SNI AIR MINUM Air Mineral Alami adalah air minum yang diperileh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah labih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas. Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Deminral, SNI Air Mieral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara: a. memilki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan: 1. "Air Mineral"; 2. "Air Demineral"; 3. "Air MIneral Alami"; atau 4. "Air Minum Embun". Dala...

SNI AIR LIMBAH

SNI AIR LIMBAH Berikut adalah 9 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk parameter kualitas lingkungan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil kerja Pusat Standarisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komite Teknis 13-03 Kualitas Lingkungan dan pemangku kepentingan terkait tahun 2018: 1. SNI 6989.1:2019 Air dan Air Limbah- Bagian 1 : Cara Uji Daya Hantar Listrik (DHL). Metoda ini meliputi cara uji daya hantar listrik (DHL) air dan air limbah dengan menggunakan alat konduktimeter 2. SNI 6989.2:2019 Air dan Air Limbah -Bagian 2 : Cara uji kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical oxygen demand/COD) dengan refluks tertutup secara spektrofotometri. Metoda ini digunakan untuk pengujian kebutuhan oksigen kimia (chemical oxygen demand/COD) dalam air dan air limbah menggunakan oksidator Cr2O72- dengan refluks tertutup dan diukur secara spektrofotometri. 3. SNI 6989.3:2019 Air dan Air Limbah -Bagian 3 : Cara uji padatan tersuspensi total (Total Suspended Solids/TSS) secara gravimetri. Meto...

SNI AIR

SNI AIR  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Pemantauan air minum yang efektif memerlukan kolaborasi antara perencana program pengambilan contoh air, para operator dari instalasi pengolahan air minum dan sistem distribusi, para pengambil contoh air, analis laboratorium, dan pengguna data. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT_SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI. Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun merupakan jenis produk yang diproses berdasarkan persyaratan tekis dan dikategorikan sebaga...

SNI AGREGAT KASAR

SNI AGREGAT KASAR Agregat adalah butiran mineral alami yang berfungsi sebagai bahan pengisi dalam campuran beton atau mortar.  Syarat Mutu Agregat Kasar (Kerikil) untuk Beton. Syarat Mutu menurut SK SNI S –  04 –  1989 –  F :   1. Butirannya tajam, kuat dan keras.   2. Bersifat kekal, tidak pecah atau hancur karena pengaruh cuaca.   3. Sifat kekal, apabila diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :   a. Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12 % b. Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 10 %    4. Agregat kasar tidak boleh mengandung Lumpur (bagian yang dapat melewatiayakan 0,060 mm) lebih dari 1 %. Apabila lebih dari 1 % maka kerikil harus dicuci.   5. Tidak boleh mengandung zat organik dan bahan alkali yang dapat merusak beton.   6. Harus mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik, sehingga rongganya sedikit. Mempunyai modulus kehalusan antara 6 –  7,10 d...

SNI PASAR RAKYAT

SNI PASAR RAKYAT  SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Penerapan SNI pasar rakyat tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI Pasar rakyat menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan Skema Sertifikasi Pasar Rakyat sebagaimana terlampir tidak berlaku terhadap:  a. sertifikasi terhadap pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan pasar lainnya yang hanya menyediakan tempat jual beli untuk satu atau sekelompok komoditi; dan  b. sertifikasi terhadap pasar yang di dalamnya tidak memungkinkan terjadinya tawar-menawar. (Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015)  Beberapa Contoh daftar SNI antara lain: • Mainan anak-anak, sebagai...

SNI PANGAN ORGANIK

SNI PANGAN ORGANIK Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. Bahan pangan organik adalah bahan pangan yang diproduksi dengan menggunakan metode pertanian organik, yang membatasi input sintetik modern seperti pestisida sintetik dan pupuk kimia Cara Daftar SNI 1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI 2. Verifikasi Permohonan 3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen 4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk  5. Keputusan Sertifikasi 6. Pemberian SPPT-SNI Manfaat Penetapan Pemberlakuan SNI : Penetapan pemberlakuan SNI  dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri.  Serta menghadapi Asean Economic Community (AEC)  atau Masyarakat Ekono...

SNI PAKAN TERNAK

SNI PAKAN TERNAK  SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar nasional indonesia atau sistem manajemen mutu untuk produk yaitu, standar yang mengatur apakah proses suatu produk yang dihasilkan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh standar indonesia. Untuk menjamin agar pakan yang dibuat  memenuhi standar mutu dan keamanan pakan, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No.240/Kpts/OT.210/4/2013 tentang Pedoman Cara Pembuatan Pakan yang Baik Kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan pakan, dalam rangka melindungi konsumen dari kerugian akibat pakan yang dihasilkan bermutu rendah.   Pakan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), dapat mengakibatkan kerugian terhadap peternak karena produksi dan produktivitas ternak yang diharapkan tidak dapat tercapai secara optimal. Tujuan produk ber-SNI : • Meningkatkan perlindungan dan acuan bagi pelaku usaha, konsume...

SNI ORGANOLEPTIK

SNI ORGANOLEPTIK  Apa Itu Standar Nasional Indonesia Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI Pengujian organoleptik adalah pengujian yang didasarkan pada proses pengindraan. Pengindraan diartikan sebagai suatu proses fisio-psikologis, yaitu kesadaran atau pengenalan alat indra akan sifat-sifat benda karena adanya rangsangan yang diterima alat indra yang berasal dari benda tersebut Manfaat Penetapan Pemberlakuan SNI : Penetapan pemberlakuan SNI  dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri.  Serta men...

SNI ORGANIK

SNI ORGANIK  Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) memang adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Organik adalah sebutan untuk senyawa atau unsur yang berasal dari alam atau makhluk hidup. SNI 6729-2016 Sistem Pertanian Organik Standar ini adalah standar pertanian organik Indonesia yang menetapkan persyaratan sistem produksi pertanian organik di lahan pertanian, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran,sarana produksi, bahan tambahan dan bahan pembantu pengolahan yang diperbolehkan. Untuk keperluan pelabelan, Cara Daftar SNI 1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI 2. Verifikasi Permohonan 3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen 4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk  5. Keputusan Sertifikasi 6. Pemberian SPPT-SNI More Info: PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704 Jl. Je...