Langsung ke konten utama

SNI MAINAN ANAK

SNI MAINAN ANAK 


SNI adalah kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan dirumuskan oleh Komite Tenis Perumusan SNI.

Walaupun masih bersifat sukarela, sertifikasi SNI sangat diperlukan terutama masyarakat yang mempunyai produksi sendiri. Selain berguna untuk menjamin standar kualitas produk Anda, SNI dari ketetapan pemerintah ini juga menjamin keamanan serta hak pembeli atau konsumen ketika membeli barang Anda. Tidak terkecuali juga untuk produk mainan. Guna menjamin produk tersebut aman.


Diketahui, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat SNI wajib khususnya mainan impor.


Pertama, surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Tekstil Kulit Alas Kaki dan Aneka Direktorat Industri Kimia Tekstil dan Aneka.

Kedua, surat data pemohon.

Ketiga, copy SIUP/IUI, TDP, NIK, NPIK, API (ruang lingkup mainan anak).

Keempat, copy Nomor Pokok Wajin Pakal (NPWP).

Kelima, daftar produk.

Keenam, dalam rangka impor produk digunakan sebagai contoh permohonan SPPT-SNI dengan melampirkan surat pendaftaran (registrasi) SPPT-SNI, copy dokumen BAPC (berita acara pengambilan contoh).

Ketujuh, surat kuasa pengurusan pertimbangan teknis SNI mainan secara wajib (materai Rp 6.000).


Waktu pemrosesan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Peridudtrian apabila permohonan telah selesai diproses.


More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

E-mail: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com


#snimainananak

#sniluminer

#snimakananringan

#snimaskerwajah

#snimelamin

#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#snilabelhematenergi

#snilampu

#snilemaripendingin

#snilimbah

#snilimbahcair

#snilipstik

#snilistrik

#snilogamberat

#snilogamberatdalamair

#snilotion


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI Jagung

SNI Jagung SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Jagung-bahan baku pakan adalah jagung pipilan hasil tanaman jagung berupa biji kering yang telah dilepaskan dan dibersihkan dari tongkolnya. Berdasarkan warna biji jagung terdiri dari jagung putih dan jagung kuning.  SNI telah menetapkan standar mutu untuk produk jagung, baik untuk pangan maupun pakan. Penetapan standar mutu jagung dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan penggunaan sebagai berikut: 1. Warna - Jagung kuning apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning - Jagung putih apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih 2. Penggunaan - Benih - Nonbenih Syarat umum standar mutu jagung: • Bebas dari ha...

SNI ES KRIM

SNI ES KRIM Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-3713-1995) es krim adalah makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau campuran susu, lemak hewani atau lemak nabati, gula, dan dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diizinkan.  Menurut Pearson, 1980. Secara umum, komposisi bahan - bahan pembuat es krim adalah : • 10 - 16 % lemak susu (milkfat),  • 9 - 12 %  padatan susu bukan lemak (milk solids -non-fat, MSNF), • 12 - 16 % pemanis,  • 0,2 - 0,5 % penstabil (stabilizer), dan pengemulsi (emulsifier), dan  • 55 - 64 % air. Berdasarkan komposisinya, es krim terbagi menj...

SNI LOGAM BERAT

SNI LOGAM BERAT SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah Logam berat umumnya didefinisikan sebagai logam dengan densitas, berat atom, atau nomor atom tinggi Logam Berat adalah elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang dapat bersifat racun bagi makhluk hidup. Persyaratan Cemaran Logam Berat Dalam Pangan : 1. Produk pangan yang diproduksi, diimpor dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan termasuk persyaratan batas maksimum cemaran logam berat. 2. Jenis cemaran logam berat dalam pangan sebagaimana dimaksud diatas adalah Arsen (As) Kadmium (Cd), merkuri (Hg), Timah (Sn), dan Timbal (Pb). 3. Cemaran logam berat sebagaimana dimaksud no.2 te...