SNI Kebisingan
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleah masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.
Kebisingan didefinisikan sebagai 'suara yang tak diinginkan'.
Saat seseorang mendengar suara, bisa jadi suara tersebut merupakan kebisingan bagi orang lain, namun siapapun yang terpapar bising sangat berpotensi berisiko
Kebisingan terkait tempat kerja menurut Kepmenaker No 51 tahun 1999 adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses poduksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 8/Menkes/Per/XI/1 987, kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak diinginkan sehingga mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan.
Tingkat Kebisingan yang Berbahaya;
Sangat sulit menentukan berapa tingkat bising yang benar-benar aman, karena tiap individu dapat berbeda pengaruhnya terhadap kebisingan.
Namun, tingkat kebisingan di atas 75-80 dB(A) diketahui dapat menyebabkan kerusakan pendengaran. Semakin keras bisingnya, semakin sedikit waktu yang dibutuhkan untuk menyebabkan kerusakan.
Misal, tingkat bising pada 85 dB(A) butuh waktu 8 jam untuk menyebabkan kerusakan pendengaran,
sedangkan bising 100 dB(A) mulai merusak sel rambut pada telinga setelah hanya 30 menit.
Berdasarkan frekuensi, tingkat tekanan bunyi, tingkat bunyi dan tenaga bunyi maka bising dibagi dalam 3 kategori:
1. Occupational noise (bising yang berhubungan dengan pekerjaan) yaitu bising yang disebabkan oleh bunyi mesin di tempat kerja, misal bising dari mesin ketik.
2. Audible noise (bising pendengaran) yaitu bising yang disebabkan oleh frekuensi bunyi antara 31,5 – 8.000 Hz.
3. Impuls noise (Impact noise = bising impulsif) yaitu bising yang terjadi akibat adanya bunyi yang menyentak, misal pukulan palu, ledakan meriam, tembakan bedil
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#harussni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#daftarsni
#pendaftaransni
#snibajalembaran
#snibajaprofil
#snibajatulangan
#sniban
#snibaterai
#snibeton2013
#snibeton2019
#snibetonterbaru
#snibiskuit
#snicampuranbeton
#snicbrlaboratorium
#snicemaranmikroba
#snicoklat
#snidaging
#snidagingayam
#snideterjencair
#snidindingpenahantanah
#snidrainase
#snieksplorasi
#sniekstraksiaspal
#snielektrikal
#snielektronik
#sniemisi
#snikadarair
#snikakao
#snikatuptabunglpg
#snikawatbaja
#snikayu
#snikebisingan
#snikebutuhanairbersih
#snikimia
#snikeramik
#snikipasangin
Komentar
Posting Komentar