SNI Ikan Kemasan Kaleng
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.
Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI.
Ikan tuna dalam kaleng
produk olahan hasil perikanan dengan bahan baku tuna (Thunnus, sp) segar atau beku yang
mengalami perlakuan sebagai berikut:
penerimaan, penyiangan dan pemotongan, pencucian, pengukusan, pendinginan, pembersihan, pemotongan, seleksi daging, pengisian dan penimbangan, pengisian media, penutupan kaleng, sterilisasi, pendinginan, pemeraman, seleksi dan pengepakan, pengemasan
Syarat bahan baku, bahan penolong dan bahan tambahan makanan :
1. Bahan baku ikan tuna dalam kaleng sesuai SNI 01-2712.2-2006,
2. Persyaratan bahan baku, bahan penolong dan bahan tambahan makanan sesuai
SNI 01-0222-1995,
Cara penanganan dan pengolahan ikan tuna dalam kaleng sesuai SNI 01-2712.3-2006,
Teknik sanitasi dan higiene
Ikan tuna dalam kaleng ditangani, disimpan, didistribusikan dan dipasarkan dengan menggunakan wadah, cara dan alat yang sesuai dengan petunjuk teknis sanitasi dan higiene dalam unit pengolahan hasil perikanan.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
Komentar
Posting Komentar