SNI Frekuensi Standar
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.
Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI.
Contoh Barang Sehari hari yang Wajib Berlabel SNI :
1. Peralatan Makan dan Minum
Produk melamin memiliki SNI wajib menurut Permendag No. 20/M-IND/PER/2012 dan SNI 7322:2008/.
2. Produk air minum kemasan
Produk air minum kemasan memang harus memiliki standar nasional Indonesia, karena akan berdampak secara langsung kepada tubuh kita. Sesuai dengan Peraturan Kementrian Perindustrian (Permenpeind) No. 49/M-IND/PER/3/2012 dan SNI 01-6242-2000 memiliki ukuran SNI seperti, kadar air dari bau, rasa dan warna. Cemaran logam, arsen dan mikroba.
3. Produk Makanan
Tepung terigu menjadi satu dari produk yang harus memiliki SNI wajib menurut Permenperin No. 35 tahun 2011 dan SNI 3751:2009.
4. Produk elektronik
Setrika listrik telah diberlakukan SNI Wajib, sesuai dengan PerMenperind No. 17/M-IND/PER/2012, perubahan atas peraturan Menteri Perindustrian No. 84/M-IND/PER/6/2010 tentang pemberlakuan SNI terhadap tiga produk industri elektronika secara wajib.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
Komentar
Posting Komentar