Langsung ke konten utama

SNI Frekuensi Standar

SNI Frekuensi Standar

 

SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.

Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI.

 

Contoh Barang Sehari hari yang Wajib Berlabel SNI :

1. Peralatan Makan dan Minum

Produk melamin memiliki SNI wajib menurut Permendag No. 20/M-IND/PER/2012 dan SNI 7322:2008/. 

 

2. Produk air minum kemasan

Produk air minum kemasan memang harus memiliki standar nasional Indonesia, karena akan berdampak secara langsung kepada tubuh kita. Sesuai dengan Peraturan Kementrian Perindustrian (Permenpeind) No. 49/M-IND/PER/3/2012 dan SNI 01-6242-2000 memiliki ukuran SNI seperti, kadar air dari bau, rasa dan warna. Cemaran logam, arsen dan mikroba.

 

3. Produk Makanan

Tepung terigu menjadi satu dari produk yang harus memiliki SNI wajib menurut Permenperin No. 35 tahun 2011 dan SNI 3751:2009.

 

4. Produk elektronik
Setrika listrik telah diberlakukan SNI Wajib, sesuai dengan PerMenperind No. 17/M-IND/PER/2012, perubahan atas peraturan Menteri Perindustrian No. 84/M-IND/PER/6/2010 tentang pemberlakuan SNI terhadap tiga produk industri elektronika secara wajib.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI ES KRIM

SNI ES KRIM Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-3713-1995) es krim adalah makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau campuran susu, lemak hewani atau lemak nabati, gula, dan dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diizinkan.  Menurut Pearson, 1980. Secara umum, komposisi bahan - bahan pembuat es krim adalah : • 10 - 16 % lemak susu (milkfat),  • 9 - 12 %  padatan susu bukan lemak (milk solids -non-fat, MSNF), • 12 - 16 % pemanis,  • 0,2 - 0,5 % penstabil (stabilizer), dan pengemulsi (emulsifier), dan  • 55 - 64 % air. Berdasarkan komposisinya, es krim terbagi menj...

SNI Beton 2019

SNI Beton 2019 Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional. Dalam konstruksi, beton adalah sebuah bahan bangunan komposit yang terbuat dari kombinasi aggregat dan pengikat semen. Bentuk paling umum dari beton adalah beton semen Portland, yang terdiri dari agregat mineral (biasanya kerikil dan pasir), semen dan air. Beton memiliki kelebihan yaitu sangat kuat dalam menahan beban tekan namun beton juga memiliki kelemahan yaitu lemah dalam menerima gaya tarik. Kekuatan beton sendiri ditentukan oleh beberapa faktor antara lain :  1.      Faktor Air Semen (FAS)  2.      Rasio Perbandingan bahan - bahan 3.      Mutu dari bahan 4.      Mod...

SNI Jagung

SNI Jagung SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Jagung-bahan baku pakan adalah jagung pipilan hasil tanaman jagung berupa biji kering yang telah dilepaskan dan dibersihkan dari tongkolnya. Berdasarkan warna biji jagung terdiri dari jagung putih dan jagung kuning.  SNI telah menetapkan standar mutu untuk produk jagung, baik untuk pangan maupun pakan. Penetapan standar mutu jagung dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan penggunaan sebagai berikut: 1. Warna - Jagung kuning apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning - Jagung putih apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih 2. Penggunaan - Benih - Nonbenih Syarat umum standar mutu jagung: • Bebas dari ha...