Langsung ke konten utama

SNI Fire Alarm

SNI Fire Alarm

 

SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).

 

Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan.

 

Fire alarm adalah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk mendeteksi adanya gejala kebakaran pada sebuah gedung atau kantor.

 

Beberapa hal yang menyangkut sistem deteksi dan alarm kebakaran harus memenuhi spesifikasi dan peraturan instalasi fire alarm yang berlaku. Seperti:

1.     Pemenuhan terhadap standar. Dalam hal pemenuhan terhadap standar yang berlaku, perancangan dan pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran harus memenuhi SNI 03-3986 edisi terakhir. Yakni mengenai Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.

2.     Mengatur hubungan dengan peralatan alarm lainnya. Sistem penginderaan kebakaran dan alarm otomatis, harus dilengkapi dengan sistem peringatan untuk keadaan darurat dan sistem komunikasi internal.

 

Jenis - Jenis Sistem Fire Alarm :

1. Non Addressable System

berfungsi menerima sinyal dari detektor.

2. Semi Addressable System

sistem ini dibantu oleh module fire alarm. Modul inilah yang nantinya akan membaca dan mentransfer sinyal dari detektor konvensional.

3. Full Addressable System

Sistem Full Addressable merupakan sistem yang menggunakan MCFA dan detector yang sepenuhnya bersifat addressable. Sistem ini merupakan sistem yang mempermudah proses pendeteksian kebakaran.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI Jagung

SNI Jagung SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang. Jagung-bahan baku pakan adalah jagung pipilan hasil tanaman jagung berupa biji kering yang telah dilepaskan dan dibersihkan dari tongkolnya. Berdasarkan warna biji jagung terdiri dari jagung putih dan jagung kuning.  SNI telah menetapkan standar mutu untuk produk jagung, baik untuk pangan maupun pakan. Penetapan standar mutu jagung dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan penggunaan sebagai berikut: 1. Warna - Jagung kuning apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning - Jagung putih apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih 2. Penggunaan - Benih - Nonbenih Syarat umum standar mutu jagung: • Bebas dari ha...

SNI ES KRIM

SNI ES KRIM Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN. SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-3713-1995) es krim adalah makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau campuran susu, lemak hewani atau lemak nabati, gula, dan dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diizinkan.  Menurut Pearson, 1980. Secara umum, komposisi bahan - bahan pembuat es krim adalah : • 10 - 16 % lemak susu (milkfat),  • 9 - 12 %  padatan susu bukan lemak (milk solids -non-fat, MSNF), • 12 - 16 % pemanis,  • 0,2 - 0,5 % penstabil (stabilizer), dan pengemulsi (emulsifier), dan  • 55 - 64 % air. Berdasarkan komposisinya, es krim terbagi menj...

SNI LOGAM BERAT

SNI LOGAM BERAT SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah Logam berat umumnya didefinisikan sebagai logam dengan densitas, berat atom, atau nomor atom tinggi Logam Berat adalah elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang dapat bersifat racun bagi makhluk hidup. Persyaratan Cemaran Logam Berat Dalam Pangan : 1. Produk pangan yang diproduksi, diimpor dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan termasuk persyaratan batas maksimum cemaran logam berat. 2. Jenis cemaran logam berat dalam pangan sebagaimana dimaksud diatas adalah Arsen (As) Kadmium (Cd), merkuri (Hg), Timah (Sn), dan Timbal (Pb). 3. Cemaran logam berat sebagaimana dimaksud no.2 te...