Langsung ke konten utama

SNI Fire Alarm

SNI Fire Alarm

 

SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).

 

Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan.

 

Fire alarm adalah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk mendeteksi adanya gejala kebakaran pada sebuah gedung atau kantor.

 

Beberapa hal yang menyangkut sistem deteksi dan alarm kebakaran harus memenuhi spesifikasi dan peraturan instalasi fire alarm yang berlaku. Seperti:

1.     Pemenuhan terhadap standar. Dalam hal pemenuhan terhadap standar yang berlaku, perancangan dan pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran harus memenuhi SNI 03-3986 edisi terakhir. Yakni mengenai Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.

2.     Mengatur hubungan dengan peralatan alarm lainnya. Sistem penginderaan kebakaran dan alarm otomatis, harus dilengkapi dengan sistem peringatan untuk keadaan darurat dan sistem komunikasi internal.

 

Jenis - Jenis Sistem Fire Alarm :

1. Non Addressable System

berfungsi menerima sinyal dari detektor.

2. Semi Addressable System

sistem ini dibantu oleh module fire alarm. Modul inilah yang nantinya akan membaca dan mentransfer sinyal dari detektor konvensional.

3. Full Addressable System

Sistem Full Addressable merupakan sistem yang menggunakan MCFA dan detector yang sepenuhnya bersifat addressable. Sistem ini merupakan sistem yang mempermudah proses pendeteksian kebakaran.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SNI Kebisingan

SNI Kebisingan SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleah masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Kebisingan didefinisikan sebagai 'suara yang tak diinginkan'.  Saat seseorang mendengar suara, bisa jadi suara tersebut merupakan kebisingan bagi orang lain, namun siapapun yang terpapar bising sangat berpotensi berisiko Kebisingan terkait tempat kerja menurut Kepmenaker No 51  tahun 1999 adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses poduksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.  Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 8/Menkes/Per/XI/1 987, kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak diinginkan sehingga mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan. Tingkat Kebisingan yang Berbahaya; Sangat sulit menentukan berapa tingkat bising yang bena...

SNI ASPAL

SNI ASPAL Spesifikasi Perkerasan Aspal (Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat) dengan Standar Rujukan: • SNI 03-3642-1994 : Metode Pengujian Kadar Residu Aspal Emulsi dengan Penyulingan. • SNI 03-3643-1994 : Aspal Emulsi Tertahan Saringan No.20 • SNI 03-3644-1994 : Metode Pengujian Jenis Muatan Partikel Aspal Emulsi • SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dan Aspal Emulsi dengan Alat Saybolt • RSNI M-04-2004 : Cara Uji Kelarutan Aspal • SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Sedang • SNI 2432:2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal • SNI 2434:2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan Bola (Ring and Ball) • SNI 2488:2011 : Cara Uji Penetrasi Aspal • SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik • SNI 6832:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Res...

SNI AIR MINUM

SNI AIR MINUM Air Mineral Alami adalah air minum yang diperileh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah labih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas. Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Deminral, SNI Air Mieral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara: a. memilki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan: 1. "Air Mineral"; 2. "Air Demineral"; 3. "Air MIneral Alami"; atau 4. "Air Minum Embun". Dala...