SNI Fire Alarm
SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).
Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan.
Fire alarm adalah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk mendeteksi adanya gejala kebakaran pada sebuah gedung atau kantor.
Beberapa hal yang menyangkut sistem deteksi dan alarm kebakaran harus memenuhi spesifikasi dan peraturan instalasi fire alarm yang berlaku. Seperti:
1. Pemenuhan terhadap standar. Dalam hal pemenuhan terhadap standar yang berlaku, perancangan dan pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran harus memenuhi SNI 03-3986 edisi terakhir. Yakni mengenai Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
2. Mengatur hubungan dengan peralatan alarm lainnya. Sistem penginderaan kebakaran dan alarm otomatis, harus dilengkapi dengan sistem peringatan untuk keadaan darurat dan sistem komunikasi internal.
Jenis - Jenis Sistem Fire Alarm :
1. Non Addressable System
berfungsi menerima sinyal dari detektor.
2. Semi Addressable System
sistem ini dibantu oleh module fire alarm. Modul inilah yang nantinya akan membaca dan mentransfer sinyal dari detektor konvensional.
3. Full Addressable System
Sistem Full Addressable merupakan sistem yang menggunakan MCFA dan detector yang sepenuhnya bersifat addressable. Sistem ini merupakan sistem yang mempermudah proses pendeteksian kebakaran.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
Komentar
Posting Komentar