SNI Etanol
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.
Etanol, disebut juga etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, adalah sejenis cairan yang mudah menguap, mudah terbakar, tak berwarna, dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegunaan etanol dalam dunia industri yaitu:
1. Untuk membuat minuman keras seperti bir dan wisky
2. Sebagai obat antiseptik pada luka dengan kadar 70
3. Untuk membuat barang industri misalnya zat warna, parfum, essence buatan dan lainya.
4. Untuk kepentingan industridan sebagai pelarut bahan bakar ataupun diolah kembali untuk menjadi bahan lain.
5. Untuk kepentingan lain dan alkohol.
Etanol banyak digunakan sebagai pelarut berbagai bahan-bahan kimia yang ditujukan untuk konsumsi dan kegunaan manusia.
Contohnya adalah pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.
Dalam kimia, etanol adalah pelarut yang penting sekaligus sebagai stok umpan untuk sintesis senyawa kimia lainnya.
Dalam sejarahnya etanol telah lama digunakan sebagai bahan bakar.
Proses Produksi Etanol :
Fermentasi jamur khamir, distilasi, dehidrasi, dan denaturasi.
Sebelum dilakukan fermentasi, beberapa tanaman membutuhkan hidrolisis karbohidrat seperti selulosa dan amilum menjadi gula.
Hidrolisis selulosa disebut sebagai selulosis.
Enzim digunakan untuk mengubah amilum menjadi gula.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni #konsultansni
Komentar
Posting Komentar